Guskompimdo berbagi mengeanai Pra perkawaninan di GPIB
Katekisasi
Pra-Perkawinan adalah katekisasi khusus yang diselenggarakan oleh GPIB
dalam upaya memberikan arahan, bimbingan dan pembinaan bagi para calon
mempelai yang akan diberkati nikahnya dl GPIB.
Katekisasi
Pra-Perkawinan adalah tindak lanjut dari masukan yang direkomendasikan
dalam akta mengenai pertunangan GPIB.
Dalam
katekisasi ini, beberapa pokok yang dianggap perlu diketahui oleh para calon
mempelai mengenai Perkawinan Kristiani dipercakapkan dengan bimbingan
Pendeta/Pembina yang ditugaskan untuk hal tersebut.
1. TujuanMempersiapkan calon mempelai dl dalam memasuki hidup Perkawinannya
dibutuhkannya untuk mernaharru Perkawinan tersebut dari sudut pandang iman
Kristen dan diharapkan setelah rnenqikuti katekisasi Pra-Perkawinan in setiap
pasangan mempunyai hasrat untuk menyelenggarakan suatu kehidupan keluarga
Kristen yang dewasa dan bertanggung-jawab.
2. SumberPokok-pokok percakapan dan setiap masa pelajaran didasarkan dan bersumber
pengajaran Alkitab, merupakan penjabaran dari Pemahaman Iman GPIB dan tidak
menyimpanq dari Pengakuan-pengakuan Iman Kristen Oikurnerus. Nilai-nilai etis
Kristiani melandasi setiap percakapan dan setiap pokok dibahas di bawah terang
Pengajaran Iman Kristen tersebut.Singkatnya seluruh pokok percakapan bersumber, selaras dan diletakkan di
Suci Kristen yang Rasuli.
3. Kurikulum dan Bahan-bahan Pelajaran Katekisasi Kurikulum Katekisasi Pra-Perkawinan GPIB meliputi 7 (tujuh) pokok materi
mempelai sebelum memasuki hidup Perkawinannya. Materinya perlu diolah dan
dipadu sedemikian rupa sehingga dapat merupakan satu seri masa pelajaran
yang sederhana, praktis dan mudah dipahami oleh setiap pesertanya tanpa
mengurangi bobot tanggung- jawab isinya.
4. Peserta dan Jangka Waktu
diharuskan mengikuti pelajaran katekisasi Pra-Perkawina
2 Agar katekisasi Pra-Perkawinan dapat terselenggara dengan baik, setiap
pemberi tahuan selambat-Iambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya. (lnformasi in
disampaikan melalui warta, Jemaat setiap minggunya).
3. Sesuai kurikulum pertemuan diadakan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan 2
(dua) jam pelajaran setiap kali pertem uan dan.
4 Jadwal pertemuan disusun secara teratur dan diwartakan dalam warta
Jemaat untuk setiap paketnya
5. Atas kesepakatan bersama, pembina diizinkan menyusun jadwal sesuai
kebutuhan tanpa mengurangi ISI kurikulum pelajaran.
6. Calon mempelai yang tidak mengikuti katekisasi Pra-Perkawinan dengan
alasan yang kurang bertanggung jawab, pemberkatannya dapat
ditangguhkan sampai yang bersangkutan membuat pernyataan tentang
kesediaannya mengikuti katekisasi Pra-Perkawinan tersebut Sedangkan
bagi calon mempelai yang mempunyai alasan yang bisa dipertanqqunq-
jawabkan untuk diberkati lebih dahulu, kepadanya tetap diwajibkan rnenqikuf
katekisasi Pra-Perkawinan yang diadakan setelah pemberkatan. u ka
ternyata mereka menqinqkan janjinya maka yang bersangkutan dapat
ditetapkan dalam status penggembalaan khusus dan namanya dapat
dicantumkan dalam daftar nama-nama warga jemaat yang berada di bawah
penggembalaan khusus untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.
7. Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh
Jemaat-jemaat di suatu MUPEL di bawah koordinasi Badan Pelaksana
Mupel setempat dengan melibatkan Pendeta-pendeta Jemaat dan ahh-ahli
di bidangnya masing-masing (menyangkut UU Perkawinan psikoloqi
keluarga, penasehat perkawinan, d 11) serta biayanya dibebankan kepada
Jarnaat-jernaat dl MUPEL tsrsebut.
8. Pembina
Setiap Pendeta Jemaat GPIB diwajibkan membekali dirinya menjadi pembina
katekisasi Pra-Perkawinan di tinqkat jernaat GPIB. Pendeta Jemaat GPIB I Ketua
Majelis Jemaat bertindak sebaqai Koordinator. Koordinator dapat membentuk tim
pembina yang terdiri dari Pendeta-pendeta Jemaat, Pendeta-pendeta pelayanan
umum dan anggota-anggota sidi jemaat yang setelah diseleksi dinyatakan mampu
dan berkeahlian serta dapat bertanggung jawab menjalankan tugas-tugasnya
Majelis Jemaat bertanggung jawab dan turut mengawasi jalannya katekisasi
tersebut. Dalam hal Pendeta Jemaat menjadi pembina Katekisasi Pra-Perkawinan
ia dibawah pengawasan dan bimbingan Mentor dan Majelis setempat
6 Program dan Anggaran Penyelenggaraan
Program katekisasi Pra-Perkawinan dimasukkan dalam program rutin Jemaat
(Pendidikan dan Pembinaan) dan biayanya dibebankan pada anggaran kas
Majelis Jemaat. Para peserta dapa] dilibatkan didalam upaya mencari dana memenuhi
kebutuhan terselenggaranya pendidikan tersebut.
7. MetodeBerbagai metode dapat digunakan sejauh tidak melanggar kode etik pendidikan
yang bercirikan Kekristenan. Pendidikan selain memperhatikan aspek Kognitif
juga aspek lainnya seperti aspek Afektif dan Psikomotorik. Penyampaian pelajaran
dapat berbentuk: Percakapan penggembalaan, dialog, diskusi, ceramah, kuliah,
seminar dan lain-Iainnya.
KURIKULUM KATEKISASI PRA-PERKAWINAN.
1. Hakekat Perkawinan Kristen
Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu
memahami, menghayati dan memberlakukan hakekat nikah Kristen dalam
perkawinan yang akan ditempuhnya.
2. Laki-Iaki dan Perempuan
Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu
memahami, menghayati dan memberlakukan hubungan laki-Iaki dan perempuan
sebagaimana yang Tuhan kehendaki dan nyatakan dalam FirmanNya.
3. UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu
memahami, menghayati dan memberlakukan UU No. I Tahun 1974 dan PP NO.9
mengenai perkawinan pelaksanaannya secara baik dan bertanggung jawab dalam
rangka pertanggungjawaban imannya kepada Tuhan dan sesamanya; dan juga
dari sudut pandang hubungan Gereja dan Negara.
4. Keluarga Kristen
Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu
memahami, menghayati dan memberlakukan kaidah-kaidah Kristen yang b,ahagia
dan sejahtera seta turut ambil bagian dalam tri- tugas panggilan gereja secara
nyata dalam rumah tangga, gereja dan masyarakat.
5. Keluarga yang bertanggung Jawab
Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu
memahami, menghayati dan memberlakukan program keluarga berencana secara
bertanggung jawab dengan meninjaunya dari segi iman dan pengharapan Kristen
mengenai Masa Oepan.
6. Permasalahan dalam Rumah Tangga
Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu
memahami, menghayati dan memberlakukan kaidah-kaidah Kristen di dalam
menghadapi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan, yang mungkin
timbul dalam kehidupan rumah tangga dengan tetap, beriman dan berharap pada Tuhan.
Itulah yang perku di kutahuai salam dari Guskopindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar