kinoki detok

center> Navigation by WebRing. WebRing Code Installation

Senin, 08 Juni 2015

guskompindo share

Guskompimdo berbagi  mengeanai Pra   perkawaninan  di GPIB

                           Katekisasi Pra-Perkawinan adalah katekisasi khusus yang diselenggarakan oleh GPIB 


dalam upaya memberikan arahan, bimbingan dan pembinaan bagi para calon
mempelai yang akan diberkati nikahnya dl GPIB.


Katekisasi Pra-Perkawinan adalah tindak lanjut dari masukan yang direkomendasikan 

dalam akta mengenai pertunangan GPIB.


Dalam katekisasi ini, beberapa pokok yang dianggap perlu diketahui oleh para calon 

mempelai mengenai Perkawinan Kristiani dipercakapkan dengan bimbingan
Pendeta/Pembina yang ditugaskan untuk hal tersebut.

1.       TujuanMempersiapkan calon mempelai dl dalam memasuki hidup Perkawinannya
dengan cara membekalinya dengan pengetahuan-pengetahuan yang
dibutuhkannya untuk mernaharru Perkawinan tersebut dari sudut pandang iman
Kristen dan diharapkan setelah rnenqikuti katekisasi Pra-Perkawinan in setiap
pasangan mempunyai hasrat untuk menyelenggarakan suatu kehidupan keluarga
Kristen yang dewasa dan bertanggung-jawab.

2.        SumberPokok-pokok percakapan dan setiap masa pelajaran didasarkan dan bersumber
pada pengajaran Iman Kristen Pelajaran itu bersumber dan selaras dengan iSI
pengajaran Alkitab, merupakan penjabaran dari Pemahaman Iman GPIB dan tidak
menyimpanq dari Pengakuan-pengakuan Iman Kristen Oikurnerus. Nilai-nilai etis
Kristiani melandasi setiap percakapan dan setiap pokok dibahas di bawah terang
Pengajaran Iman Kristen tersebut.Singkatnya seluruh pokok percakapan bersumber, selaras dan diletakkan di

bawah Terang Firman Allah yang hrdup, Yesus Kristus sesuai kesaksian isi Kitab
Suci Kristen yang Rasuli.

3.        Kurikulum dan Bahan-bahan Pelajaran Katekisasi Kurikulum Katekisasi Pra-Perkawinan GPIB meliputi    7 (tujuh) pokok materi
percakapan yang dianggap sangat perlu untuk disarnpaikan kepada para calon
mempelai sebelum memasuki hidup Perkawinannya. Materinya perlu diolah dan
dipadu sedemikian rupa sehingga dapat merupakan satu seri masa pelajaran
yang sederhana, praktis dan mudah dipahami oleh setiap pesertanya tanpa
mengurangi bobot tanggung- jawab isinya.

4.        Peserta dan Jangka Waktu
5.        Setiap mempelai yang mqrn melangsungkan pemberkatan nikahnya di GPIB
diharuskan mengikuti pelajaran katekisasi Pra-Perkawina
 2      Agar katekisasi Pra-Perkawinan dapat terselenggara dengan baik, setiap

pasangan yang akan rnerukah dt GPIB diwajibkan mengisi formulir


pemberi tahuan selambat-Iambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya. (lnformasi in 

disampaikan melalui warta, Jemaat setiap minggunya).


3.         Sesuai kurikulum pertemuan diadakan sebanyak 7 (tujuh) kali dengan 2 


(dua) jam pelajaran setiap kali pertem uan dan.


       4      Jadwal pertemuan disusun secara teratur dan diwartakan dalam warta 

Jemaat untuk setiap paketnya


5.         Atas kesepakatan bersama, pembina diizinkan menyusun jadwal sesuai 


kebutuhan tanpa mengurangi ISI kurikulum pelajaran.


6.         Calon mempelai yang tidak mengikuti katekisasi Pra-Perkawinan dengan 


alasan yang kurang bertanggung jawab, pemberkatannya dapat 

ditangguhkan sampai yang bersangkutan membuat pernyataan tentang 

kesediaannya mengikuti katekisasi Pra-Perkawinan tersebut Sedangkan 

bagi calon mempelai yang mempunyai alasan yang bisa dipertanqqunq- 

jawabkan untuk diberkati lebih dahulu, kepadanya tetap diwajibkan rnenqikuf 

katekisasi Pra-Perkawinan yang diadakan setelah pemberkatan. u ka 

ternyata mereka menqinqkan janjinya maka yang bersangkutan dapat 

ditetapkan dalam status penggembalaan khusus dan namanya dapat 

dicantumkan dalam daftar nama-nama warga jemaat yang berada di bawah 

penggembalaan khusus untuk mendapat pelayanan lebih lanjut.


7.         Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh 


Jemaat-jemaat di suatu MUPEL di bawah koordinasi Badan Pelaksana 

Mupel setempat dengan melibatkan Pendeta-pendeta Jemaat dan ahh-ahli 

di bidangnya masing-masing (menyangkut UU Perkawinan psikoloqi 

keluarga, penasehat perkawinan, d 11) serta biayanya dibebankan kepada 

Jarnaat-jernaat dl MUPEL tsrsebut.


8.        Pembina

Setiap Pendeta Jemaat GPIB diwajibkan membekali dirinya menjadi pembina 


katekisasi Pra-Perkawinan di tinqkat jernaat GPIB. Pendeta Jemaat GPIB I Ketua 


Majelis Jemaat bertindak sebaqai Koordinator. Koordinator dapat membentuk tim 

pembina yang terdiri dari Pendeta-pendeta Jemaat, Pendeta-pendeta pelayanan 

umum dan anggota-anggota sidi jemaat yang setelah diseleksi dinyatakan mampu 

dan berkeahlian serta dapat bertanggung jawab menjalankan tugas-tugasnya 

Majelis Jemaat bertanggung jawab dan turut mengawasi jalannya katekisasi 

tersebut. Dalam hal Pendeta Jemaat menjadi pembina Katekisasi Pra-Perkawinan 

ia dibawah pengawasan dan bimbingan Mentor dan Majelis setempat


6      Program dan Anggaran Penyelenggaraan

Program katekisasi Pra-Perkawinan dimasukkan dalam program rutin Jemaat 

(Pendidikan dan Pembinaan) dan biayanya dibebankan pada anggaran kas 

Majelis Jemaat. Para peserta dapa] dilibatkan didalam upaya mencari dana memenuhi

kebutuhan terselenggaranya pendidikan tersebut.




7.      MetodeBerbagai metode dapat digunakan sejauh tidak melanggar kode etik pendidikan

yang bercirikan Kekristenan. Pendidikan selain memperhatikan aspek Kognitif 

juga aspek lainnya seperti aspek Afektif dan Psikomotorik. Penyampaian pelajaran 

dapat berbentuk: Percakapan penggembalaan, dialog, diskusi, ceramah, kuliah, 

seminar dan lain-Iainnya.

KURIKULUM KATEKISASI PRA-PERKAWINAN.

1.   Hakekat Perkawinan Kristen       

Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu 

memahami, menghayati dan memberlakukan hakekat nikah Kristen dalam 

perkawinan yang akan ditempuhnya.

2.     Laki-Iaki dan Perempuan

Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu 

memahami, menghayati dan memberlakukan hubungan laki-Iaki dan perempuan 

sebagaimana yang Tuhan kehendaki dan nyatakan dalam FirmanNya.

3.     UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu 

memahami, menghayati dan memberlakukan UU No. I Tahun 1974 dan PP NO.9 

mengenai perkawinan pelaksanaannya secara baik dan bertanggung jawab dalam 

rangka pertanggungjawaban imannya kepada Tuhan dan sesamanya; dan juga 

dari sudut pandang hubungan Gereja dan Negara.

4.     Keluarga Kristen

Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu 

memahami, menghayati dan memberlakukan kaidah-kaidah Kristen yang b,ahagia 

dan sejahtera seta turut ambil bagian dalam tri- tugas panggilan gereja secara 

nyata dalam rumah tangga, gereja dan masyarakat.

5.     Keluarga yang bertanggung Jawab

Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu 

memahami, menghayati dan memberlakukan program keluarga berencana secara 

bertanggung jawab dengan meninjaunya dari segi iman dan pengharapan Kristen

mengenai Masa Oepan.

6.     Permasalahan dalam Rumah Tangga

Tujuan: Membimbing, mengarahkan dan membina calon mempelai agar mampu 

memahami, menghayati dan memberlakukan kaidah-kaidah Kristen di dalam 

menghadapi dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan, yang mungkin 

timbul dalam kehidupan rumah tangga dengan tetap, beriman dan berharap pada Tuhan. 

Itulah yang perku di kutahuai salam dari Guskopindo